SUKABUMIUPDATE.com - RA alias Api (28 tahun), warga Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi karena menyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto mengungkapkan RA ditangkap hari Senin (13/8/2018) di Kampung Karangpapak, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan Pom Bensin Cisolok.
BACA JUGA: Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Perkara Ini Paling Menonjol
Dari penangkapan itu didapat barang bukti sebanyak 21 paket kecil dan 1 paket sedang daun ganja kering berlakban coklat di dalam kantong plastik warna hitam. Setelah pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, pihak kepolisian kembali menemukan barang bukti sebanyak 32 paket kecil dan 28 paket sedang.
"Barang tersebut ditemukan di dua lokasi dibagasi sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dan di rumahnya saat dilakukan penggeladahan," Sunarto.
Dari keterangan RA mengaku dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari OL yang kini DPO. Gaja tersebut lalu diedarkan oleh RA.
Selanjutnya RA dibawa ke Satnarkoba Polres Sukabumi berseta barang bukti daun ganja, sebuah sepeda motor, sebuah Handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1), undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.