SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang pengedar obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer RS (22 tahun) dan LH (21 tahun) di sebuah kontrakan di Kampung Cijangkar Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Seorang pengedar merupakan perempuan.
BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi di Kota Sukabumi, Pengendara Bawa Obat Diamankan
Waka Polres Sukabumi Kota Komisaris Polisi (Kompol) Iman Rachman mengatakan, keduanya ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka RS merupakan pengecer. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan ratusan barang bukti obat-obatan.
"Dirumah Kontrakan ditemukan satu lempeng atau 10 butir obat-obatan jenis Tramadol di dalam tas kecil dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.350.000," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/7/2018) malam.
Selain itu, Polisi juga menemukan satu bungkus plastik warna putih didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berisikan 345 butir obat-obatan jenis Hexymer dan 15 lembar jenis Tramadol HCI 50 mg di simpan didalam dispenser.
"Hasil introgasi pengakuan tersangka obat - obatan tersebut di peroleh dari temannya LH. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketemukan barang bukti dirumah tersangka LH berupa 22 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI didalam tas warna abu-abu," bebernya.
BACA JUGA: Operasi Rutin Polres Sukabumi Kota, Pengendara Panik Hampir Tabrak Petugas
Kedua tersangka dan barang bukti, tambah Kompol Iman dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
Pasal 196 UU Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.