Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polres Sukabumi Kota Amankan Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

Sabtu 28 Juli 2018, 01:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang pengedar obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer RS (22 tahun) dan LH (21 tahun) di sebuah kontrakan di Kampung Cijangkar Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Seorang pengedar merupakan perempuan.

BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi di Kota Sukabumi, Pengendara Bawa Obat Diamankan

Waka Polres Sukabumi Kota Komisaris Polisi (Kompol) Iman Rachman mengatakan, keduanya ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka RS merupakan pengecer. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan ratusan barang bukti obat-obatan.

"Dirumah Kontrakan ditemukan satu lempeng atau 10 butir obat-obatan jenis Tramadol di dalam tas kecil  dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.350.000," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/7/2018) malam.

Selain itu, Polisi juga menemukan satu bungkus plastik warna putih didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berisikan 345 butir obat-obatan jenis Hexymer dan 15 lembar jenis Tramadol HCI 50 mg di simpan didalam dispenser.

"Hasil introgasi pengakuan tersangka obat - obatan tersebut di peroleh dari temannya LH. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketemukan barang bukti dirumah tersangka LH berupa 22 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI didalam tas warna abu-abu," bebernya.

BACA JUGA: Operasi Rutin Polres Sukabumi Kota, Pengendara Panik Hampir Tabrak Petugas

Kedua tersangka dan barang bukti, tambah Kompol Iman dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 196 jo pasal 98  ayat (2)  subsider Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Pasal 196 UU Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)