SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota membekuk sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Satu orang pelaku ranmor diberlakukan tindakan tegas lantaran mencoba melarikan diri.
Para pelaku ini ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2018.
BACA JUGA: Berhasil Ungkap Kasus Nining, 4 Anggota Polres Sukabumi Kota Diganjar Penghargaan
"Satu orang kami kenakan tindakan tegas terukur melakukan penembakan di kaki," ujar Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro kepada awak media saat melakukan press realase di Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (20/7/2018).
Menurut Susatyo, para pelaku ranmor merupakan spesialis yang beraksi di siang hari. Pelaku juga kerap mencuri motor di rumah-rumah pada malam hari.
<iframe src="//www.youtube.com/embed/H8R0UgWf9z4" width="315" height="180" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Dalam melakukan aksinya, para pencuri ini dapat menggondol motor korban dalam waktu singkat hanya kurang dari dua menit.
"Pelaku spesial area publik biasanya menggunakan kunci leter T, sedangkan pada malam hari menggunakan gunting gembok untuk memutus gembok atau rantai. Para pelaku ini dengan waktu singkat mengambil alih kendaraan korban," jelasnya.
Sementara itu, selain pelaku ranmor juga dibekuk dua orang anggota geng motor EW (23 tahun) dan IF (15 tahun). Dari kedunya didapatkan barang bukti berupa senjata tajam.
"Keduanya membawa sajam EW dan IF. Pelaku yang masih dibawah umur kami akan berkoodinasi dan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.
BACA JUGA: Operasi Besar-besaran, Polres Sukabumi Kota Amankan Pengendara Bawa Sajam dan Miras
Akibat perbuatanya, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana curat dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 TH 1951 sajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.