SUKABUMIUPDATE.com - Sat Narkoba Polres Sukabumi mengamankan seorang kurir sabu, RP (23 tahun) warga Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
RP ditangkap di rumah kontrakannya pada Kamis (12/7/2018) malam.
Dari hasil penggeledahan didapatkan sabu yang sudah dikemas. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu dalam empat plastik klip berisikan 10 gram, satu plastik klip berisikan 5 gram sabu, satu plastik klip berisikan 4,9 gram, satu plastik klip berisikan 2,5 gram, empat plastik klip berisikan 0,7 gram, sembilan plastik klip 0,40 gram, 18 plastik klip berisikan 0,27 gram.
Selain sabu juga diamankan sebuah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, handphone Samsung lipat berwarna putih dan dompet berwarna coklat.
"Awalnya ada info dari masyarakat ada seorang warga yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu kemudian unit I res narkoba Polres Sukabumi beserta anggota lidik melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggeledahan dirumah kontrakan pelaku dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kasubag humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/7/2018).
Sunarto mengatakan, RP disuruh seseorang yang saat ini masih DPO untuk mengedarkan barang sabu tersebut. Caranya barang disimpan di satu tempat dan memberikan peta lokasi kepada orang yang memesannya.
"RP dan berikut barang bukti diamankan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 114 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.