SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah fakta terangkum dalam pemeriksaan penyidik kepolisian pada oknum guru ngaji asal Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi yang diduga mencabuli muridnya sendiri. Pelaku MK alias Oweng bin Oding (29) dititipkan di Polres Sukabumi, dan kasus ditangani langsung oleh unit reksrim Polsek Cidahu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi mengatakan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif unit reskrim polsek Cidahu. “Pelaku terancam hukum penjara maksimal diatas 10 tahun karena melanggar undang-undang perlindungan anak,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/6/2018).
Pelaku dijerat Pasal 76E UU RI No.35 Th.2014 perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 UU RI No.17 Th.2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Th.2016 perubahan ke dua atas UU RI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak.
Korbannya adalah JS, anak perempuan berusia enam tahun yang juga muridnya sendiri. Ada laporan tindakan pencabulan dan atau pelecehan seksual terhadap korban yang masih dibawah umur.
Data kepolisian dari laporan korban menyebutkan, aksi cabul diduga dilakukan MK terjadi pada April-Mei 2018 di Majelis Al Ikhwan, Kampung Salagadog, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu. Hasil pemeriksaan sementara, tindak pencabulan diduga dilakukan hingga tiga kali di tempat yang sama. MK mengancam korbannya agar tidak menceritakan kepada siapapun.
BACA JUGA: Waduh! Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak Didik di Cidahu Sukabumi
"Pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut untuk pengobatan. Pelaku mengaku sedang sakit," jelas Kabag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto kepada sukabumiupdate.com, sehari sebelumnya.
Perbuatan bejat ini baru diketahui orang tua korban pada 12 Juni 2018 dan langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Barang bukti yang diamankan antara lain hasil Visum Et Repertum korban di RSUD Sekarwangi Cibadak, baju dan celana korban, satu helai sajadah, serta sarung, dan baju pelaku.