SUKABUMIUPDATE.com - MK alias Oweng bin Oding (29 tahun), seorang pria asal Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi kini harus berurusan dengan polisi. Oknum guru ngaji ini diduga mencabuli JS, anak perempuan berusia 6 tahun yang juga muridnya sendiri.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Cidahu," ujar AKP Sunarto, Kasubag Humas Polres Sukabumi, Senin (25/6/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi cabul diduga dilakukan MK sekitar April-Mei 2018 di Majelis Al Ikhwan, Kampung Salagadog, Desa Jayabakti. Perbuatan bejat ini baru diketahui orang tua korban pada 12 Juni 2018.
Hasil pemeriksaan sementara, tindak pencabulan diduga dilakukan hingga tiga kali di tempat yang sama. MK mengancam korbannya agar tidak menceritakan kepada siapapun.
"Pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut untuk pengobatan. Pelaku mengaku sedang sakit," tambah Sunarto.
BACA JUGA: Kena Rekam CCTV, Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polres Sukabumi
Polisi mengamankan sejumlah barang butkti. Diantaranya hasil Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Sekarwangi Cibadak, baju dan celana korban, satu helai sajadah, serta sarung, dan baju pelaku.
Akibat perbuatannya, MK terancam dijerat dengan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak.