SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian meminta keterangan kepada RH, orang yang menerima bayi berusia empat bulan yang diculik ED (44 tahun) seorang pembantu rumah tangga.
tersangka ED nekat menculik anak majikannya ini lalu memberikanya kepada RH yang merupakan warga Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu (30/5/2018). Tindakan ED ini dilakukan untuk membayar hutang Rp 3 juta kepada RH.
BACA JUGA: Terlilit Hutang, Pembantu di Sukabumi Nekat Jual Anak Majikan
Kapolsek Kalapanunggal AKP Sumijo, menegaskan, tersangka meminjam uang ketika hamil dan menjanjikan akan memberikan bayinya ketika lahir nanti kepada RH. Tapi setelah ED melahirkan, bayinya diambil oleh mantan mertuanya.
ED lantas menculik Ibel, bayi berusia empat bulan kemudian diserahkan RH ini. Penculikan terjadi di rumah korban di Kampung Cipeteuy RT 06/04, Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan pada Rabu siang. Sedangkan tersangka ditangkap di Bogor hanya saja bayi sudah berada pada RH warga di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Sesuai keterangan pelaku akhirnya bayi nahas ini berhasil ditemukan. Bayinya sudah berpindah kepada orang lain, orang yang pernah dijanjikan sama pelaku. Pelaku yang waktu itu hamil kemudian mengarang cerita tak punya uang. Tidak punya suami sehingga butuh biaya persalinan. Kalau bisa bantu nanti bayinya diberikan, akhirnya dikasih Rp 3 juta pada saat pelaku hamil," ujar Sumijo.
BACA JUGA: Seorang Pembantu di Sukabumi Culik Anak Majikan Untuk Bayar Hutang
Sumijo mengungkapkan sementara tersangka dititipkan di rutan Polres Sukabumi. Sumijo menghimbau masyarakat lebih waspada.
"Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak penculikan terhadap anak menggunakan undang-undang nomor 17 tahun 2016 bagaimana diatur dalam pasal 83 ke 76 huruf F tentang penjualan bayi. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun'" jelasnya.
Kini bayi tersebut telah berkumpul bersama orangtuanya Siska (26 tahun) dan Irwansah (32 tahun).