SUKABUMIUPDATE.com - ED (44 tahun), seorang pembantu rumah tangga kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Kalapanunggal, Polres Sukabumi. Ia nekat menculik anak majikannya untuk diserahkan kepada seseorang sebagai pembayar hutang.
Polisi mendapat laporan aksi penculikan ini sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu 30 Mei. Wanita asal Kampung Sengon, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor ini menculik Ibel bin Irwansyah, bayi empat bulan anak majikannya.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Lemari Warga Cipatuguran Palabuhanratu Dibekuk Polisi
Sebanyak empat anggota Polsek Kalapanunggal melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang saat itu diduga membawa kabur korban ke Bogor. Atas bantuan informasi dari masyarakat, polisi berhasil meringkus ED di sekitar wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Sesuai keterangan dan petunjuk pelaku, polisi berhasil menemukan bayi tersebut," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (31/5/2018).
Bayi ditemukan ditempat berbeda. ED menjual bayi majikannya ke seseorang di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Keterangan sementara, pelaku sempat menyerahkan bayi kepada seseorang bernama RU, di Kampung Padurung, Desa Lebaksangka, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Bayi dijadikan alat pembayar hutang.
"ED menyerahkan korban ke RU, dikarenakan ED memiliki hutang sebesar Rp 3 juta. Bayi korban penculikan ini dijadikan sebagai pembayar hutangnya," jelas Nasriadi.
Saat ini, sambung AKBP Nasriadi pelaku sudah di amankan di Polsek Kalapanunggal untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Sementara korban sudah diserahkan ke pihak keluarganya," pungkasnya.