SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi mengamankan RN (27 tahun), warga Kampung Cipatuguran RT 1 RW 12, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/5/2018). Ia diduga menyalahgunakan narkotika.
"Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RN," ujar AKP Sunarto, Kasubag Humas Polres Sukabumi.
BACA JUGA: Lima Anggota Geng Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota, Dua Positif Narkoba
Lebih lanjut, AKP Sunarto menjelaskan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya milik RN. Pihaknya menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening dibungkus kertas almunium rokok.
"Barang haram itu ditemukan di dalam lemari TV kemudian tersangka menerangkan masih menyimpan sabu di dalam dasboard motor sebanyak satu buah plastik krip bening," jelasnya.
Barang yang ditemukan dalam dasbord motor tersebut, sambung AKP Sunarto, terdapat empat paket sedang narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik warna hitam dan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening.
"Tersangka menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara YS yang masih DPO," bebernya.
Selanjutnya, kata Sunarto lagi tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka terkena Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.