SUKABUMIUPDATE.com - Dukun cabul beraksi di Desa Mangunjaya, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Pria berinisial WY (32 tahun) dibekuk polisi setelah melakukan pencabulan kepada seorang janda SN (26 tahun) warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Waluran.
Kepada korban, dukun cabul ini menjanjikan dapat mendatangkan uang dengan sebuah ritual. Namun yang terjadi korban diminta melakukan perbuatan tidak senonoh dan disetubuhi dukun cabul tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2017 lalu.
BACA JUGA: Beli Pulsa, Wanita Asal Simpenan Sukabumi Kena Serangan Jantung
"Kami berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan, pada hari Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah gubuk kecil di pesawahan tepatnya di Kampung Cibenin, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, " jelas Kanit reskim polsek Ciracap Bripka Romal Suhendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/5/2018).
Romal mengatakan, WY (32 tahun) melakukan persetubuhan terhadap seorang janda dengan modus ritual mendatangkan uang tunai.
"Tersangka saat ini di tahan di tahanan Polres Sukabumi," pungkasnya.