SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membekuk AT (42 tahun) warga Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi yang merupakan seorang kurir bayi lobster atau benur, Selasa (8/5/2018) lalu.
Penangkapan terhadap AT dilakukan Satpol Air Polres Sukabumi di Jalan Raya perempatan lampu merah, gang Empang Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu sekitar pukul 21.00 WIB.
Benur tersebut oleh tersangka akan dikirimkan ke daerah Pajagan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Masalah Ekonomi Buat Bapak Satu Anak Asal Cidahu Sukabumi Nekat Gantung Diri
Benur yang dibawa terdiri dari dua jenis yaitu jenis pasir sebanyak 11.192 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 15 ekor.
"Terbukti tertangkap tangan mengepul, mengambil dari daerah Ujunggenteng sebanyak 11.200 ekor benur. Apabila ditaksirkan dengan kerugian negara sekitar Rp 2,8 Miliar," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam press release di Polres Sukabumi, Kamis (10/5/2018).
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah kendaraan Daihatsu Xenia warna Putih Bernopol F 1488 UO.
Nasriadi menjelaskan, benur tersebut diambil dari nelayan seharga Rp 5.500 per ekor, namun ketika benur tersebut diekspor ke luar negeri mencapai harga sekitar Rp 250 ribu per ekor.
BACA JUGA: Pulang Jemput Anak Sekolah, Istri Temukan Suami Gantung Diri di Cidahu Sukabumi
"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam pengembangan karena demikian tersangka mengaku sebagai kurir. Kita akan terus kembangkan ke level yang lebih atas yaitu yang membiayai, kemudian yang mengekspos ke luar negeri benur-benur yang ada di Kabupaten dan Kota Sukabumi," tegasnya.
Sejauh ini kasus tersebut masih proses penanganan perkara oleh Balai Karantina Ikan di Jakarta II.
"Langsung dibawa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," singkatnya.