SUKABUMIUPDATE.com - AL (49 tahun), seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil kini mendekam di balik jeruji besi Ruang Tahanan Polsek Cibadak Resort Sukabumi.
AL diamankan oleh anggota Unit Reskrim (Reskrim) Polsek Cibadak di RS Syamsudin SH Kota Sukabumi, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (5/5/2018).
BACA JUGA: Lolos dari Maut Usai Gorok Leher, Ayah Hamili Anak Tiri Asal Cicantayan Ditangkap
"Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan, pelaku sudah ditahan di sel," ujar Iptu Madun, Kanit Reskrim Polsek Cibadak ditemui sukabumiupdate.com, Minggu (6/5/2018).
Akibat perbuatannya, lanjut Madun, AL terancam dijerat pasal 81 juncto pasal 76 D Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).