SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota telah menetapkan tiga tersangka peracik minuman campuran maut yang menewaskan WI (18 tahun) dan seorang korban kritis TA (16 tahun) sebelumnya disebutkan 15 tahun. Korban tewas dan yang kritis merupakan remaja wanita.
Adapun tiga tersangka itu adalah DS (17 tahun) warga Kecamatan Gunungguruh kemudian IR (16 tahun) dan DD (21 tahun) warga Kecamatan Cisaat.
BACA JUGA: Kecelakaan, Mobil Operasional Proyek PLTA Curugluhur Sukabumi Rusak PJU dan Pipa PDAM
Kedua korban masuk RSUD R Syamsudin SH pada Kamis (26/4/2018) pagi. Kemudian W meninggal di RSUD sedangkan T menjalani perawatan. Korban tewas menjalani otopsi pada malamnya.
"Seluruh tersangka ditangkap di daerah Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi kota, AKBP Susatyo Purnomo saat pers rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Gunungguruh Girang RT 12/04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Susatyo menuturkan masing-masing tersangka memiliki peran. DS menjemput korban dan membeli bahan racikan lalu IR yang DD meracik minuman.
BACA JUGA: Waspada, Pohon Tumbang di Cisarakan Palabuhanratu Tutup Jalan
Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain, apabila kembali ditemukan fakta-fakta baru atas keterlibatan peran dari tujuh orang saksi lainnya yang kini masih berstatus saksi.
Tersangka dijerat tiga pasal yaitu Pasal 204 yaitu tentang membagikan makanan atau minuman yang dapat merusakan kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian pasal 170 yaitu kekerasan bersama-sama karena memberikan minuman membuat tidak sadar adalah kekerasan, pasal ini ancamannya penjara 12 tahun.
BACA JUGA: Biaya KIR Taksi Online di Kota Sukabumi Disebut Lebih Mahal Dibanding Bandung
Kemudian pasal 80 Undang-undang perlindungan anak karena salah satunya adalah berstatus anak. Polisi akan terus mendalami kasus ini dan menunggu hasil otopsi korban.
"Kami masih akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan tadi malam sudah dilakukan otopsi dan menunggu hasil toksikologinya," jelasnya.