SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi belum bisa memastikan apakah korban dukun cabul AR (47 tahun) di Cibadak, akan memberikan pendampingan. Alasannya, para korban dinilai sudah dewasa.
"Kami fokus untuk korban yang di bawah umur, sementara semua perempuan yang menjadi korban dukun cabul tersebut sudah dewasa," ujar Yohana, Anggota Divisi Advokasi dan Perlindungan Korban P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/4/2018).
BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Masih Berdatangan ke Mapolsek Cibadak Sukabumi
Yohana akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Ketua P2TP2A. Terdapat potensi trauma atau gangguan psikis pada korban, akibat ulah dukun cabul AR.
"Kami akan laporkan dulu ke ketua, bagaimana arahan beliau, apakah akan didampingi atau tidaknya," pungkasnya.
Sementara itu, hungg berita ini disusun, sebanyak 12 korban melaporkan AR ke polisi. Atas perbuatannya kini AR (Dukun cabul) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Cibadak.