SUKABUMIUPDATE.com - EL (28 tahun), seorang wanita di Kampung Cisaat RT 4 RW 1, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diciduk polisi. Ia tega membiarkan bayinya tewas, membungkus dan memasukannya ke dalam tas kulit.
Aksi sadis tersebut terungkap saat EL hendak mengubur ari-ari bayi. Gelagat EL mencurigakan, warga pun menghampirinya.
BACA JUGA: Dibungkus Kresek, Bayi Perempuan Dibuang di Cibadak Sukabumi
"Dia bawa kantong kresek warna hitam berisikan ari-ari. Ia berusaha untuk menguburnya di belakang rumah pelaku," ujar Lilis Soraya (51 tahun) warga sekitar yang juga Kader Posyandu Desa Cisaat kepada sulabumiupdate.com, Rabu, (25/4/2018).
Warga sempat mendesak agar EL mau mengungkap apa yang terjadi. Namun, Ia tetap bungkam.
Petugas menunjukan tas yang digunakan EL untuk membungkus bayi.
Kecurigaan besar mendorong warga untuk melaporkan peristiwa itu ke aparat setempat. Petugas TNI dan Polisi yang ada di wilayah tersebut mendatangi EL. Usai didesak, EL mengakui perbuatan sadis yang Ia lakukan.
"Akhirnya ngaku, bayinya disimpan di bawah ranjang tempat tidurnya," kata Lilis.
BACA JUGA: Jasad Bayi Terbungkus Kresek Hitam Putih Gegerkan Warga Cibadak Sukabumi
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibungkus dengan kain, dan dimasukan ke dalam tas kulit warna hitam. Pengakuan EL, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan lelaki asal Jakarta. Ia melahirkan pada Selasa subuh (24/4/2018).
Akibat perbuatannya, EL digelandang ke Mapolsek Cicurug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara jenazah bayi dibawa ke Puskesmas Cicurug.