SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menekan peredaran miras oplosan dengan melakukan razia sejumlah tempat yang menjual miras.
Dari razia tersebut, Polres Sukabumi Kota mengamankan 600 botol miras yang terdiri dari merek yaitu Intisari, anggur merah, anggur Kolesom, anggur Putih, martel, arak dan tuak.
BACA JUGA: Seorang Korban Miras Oplosan Dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi
"Dengan maraknya korban meninggal akibat miras oplosan, kami dari Polres Sukabumi kota berkerja sama dengan Dinas Kesehatan melakukan razia secara intensif. Agar bisa menekan peredaran miras di Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo kepada awak media di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (11/3/2018).
Dirinya mengerahkan anggota berseragam atau tidak berseragam untuk melakukan razia di Kota Sukabumi, lantaran para pedagang tersebut tidak menyimpan mirasnya di etalase. Melainkan disimpan ditempat-tempat tersembunyi.
"Seperti toko jamu, mereka tidak menyimpan di etalase," jelas Susatyo.
BACA JUGA: Datang dengan kondisi Lemas, Korban Miras Oplosan di Palabuhanratu Jadi 24 Orang
600 botol miras ini, hasil dari operasi 15 Polsek yang berada diwilayah hukum Polres Sukabumi Kota Sukabumi. Susatyo menuturkan akan terus melaksanakan operasi tersebut.
"Ada juga komunitas-komunitas yang meracik minuman keras, yang bertujuan menciptakan rasa yang beda," tutur Susatyo.