SUKABUMIUPDATE.com - Harapan mendapat keadilan Wawan Kustiawan (58 tahun) dan Elin Herlina( 55 tahun) terjawab. Permohonan Kasasi terhadap kasus pembunuhan anak mereka Rengga Kasandra (24 tahun) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, terdakwa HF yang telah mendapatkan vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak diganjar hukuman penjara selama 7 tahun.
BACA JUGA: Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi Ajak Audensi, Jaksa Bisa Ajukan Kasasi
HF merupakan salah satu pelaku yang pembunuhan Rengga Kasandra. Adapun pelaku lainnya adalah MR (20 tahun) dan AS (19 tahun).
Dalam persidangan, terdakwa MR serta AS dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara.
Adapun Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yaitu Nomor: 1159 K/PID/2017 jo. Nomor:182/Pid.B/2017/PN.Cbd.
"Penantian selama 14 bulan ini akhirnya terwujud. Perjuangan guna mendapat keadilan hukum di negara ini akhirnya didapatkan meski pelaku HF hanya diganjar hukuman selama 7 tahun penjara. Hasil dari surat pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia,Tanggal 20 November 2017 Nomor : 1159K/PID/2017 Atas Nama terdakwa HF bin AW yang dijatuhi hukuman selama 7 tahun Penjara," ujar Wawan.
Setelah menerima Kasasi ini, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kini menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian guna menindaklanjuti surat putusan Kasasi MA yang sudah harus menangkap HF," jelasnya.
BACA JUGA: Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak, PN Cibadak Sukabumi Didemo
Rengga Kasandra (24 tahun) warga Kampung Inggris RT 03/12 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, merupakan korban pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku MR (20 tahun), AS (19 tahun) serta HF (20 tahun).
Rengga dibunuh dengan cara sadis oleh para pelaku yaitu disiram bensin kemudian dibakar.