SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas cut and fill PT Cijambe Indah masih terus berjalan mesti pihak Kecamatan Cikembar sudah melayangkan surat teguran penghentian sementara, Senin (2/4/2018) lalu.
Karena tidak melaksanakan surat teguran dari pihak kecamatan, maka pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi bakal turun tangan untuk melakukan penghentian paksa.
BACA JUGA: Empat WNA Diamankan di Proyek PT Cijambe Indah Cikembar Sukabumi
Camat Cikembar Arif Solihin menuturkan, Isi dalam surat teguran yaitu jika dalam waktu tiga hari sejak surat tersebut dilayangkan Senin, perusahaan tidak melaksanakan maka akan ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
"Tidak ada ampun, jika perusahaan tetap melakukan aktifitas. Kita akan turun langsung ke lapangan. Tunggu saja," ujar Solihin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Rabu (4/4/2018).
BACA JUGA: Camat Cikembar Sukabumi Layangkan Surat Penghentian Cut and Fill PT Cijambe Indah
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman menjelaskan, pada Senin camat melayangkan surat Penghentian sementara kemudian hari Selasa, anggota dari Satpol PP Kabupaten meninjau.
"Sekecil apapun informasinya akan kita tindak lanjuti dan jika perusahaan masih ngeyel tidak menghentikan aktifitasnya maka kita akan hentikan paksa," jelasnya.