SUKABUMIUPDATE.com - Rigan Febri (23 tahun) dan Fikri Ali (19 tahun), dua terdakwa kasus pembunuhan Egi Adi Wiguna (28 tahun) itu hanya bisa tertunduk saat mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dua kakak-adik ini divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Soni Nugraha membacakan amar putusan, Senin (2/4/2018).
BACA JUGA: Sidang di PN Cibadak Sukabumi, Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot Dituntut 20 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menganggap tuntutan JPU sudah memenuhi rasa keadilan. Kedua terdakwa juga menerima sanksi sosial dari masyarakat berupa pengusiran masyarakat dari tempat tinggal.
"Tuntutan pidana dari JPU sudah sesuai dengan rasa keadilan," tutur Soni.
BACA JUGA: Berkas Belum Siap, Sidang Pembunuhan Sopir Angkot di Sukabumi Ditunda
Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU, untuk menerima atau keberatan atas vonis. Usai menerima vonis, para terdakwa digiring mobil tahanan.
Sementara itu, Egi Adi Wiguna tewas bersimbah darah di dalam angkutan kota jurusan Cisaat-Cibadak, di depan pabrik garmen di Cibadak, Senin (21/8/2017) malam. Warga Kampung Cibatulik RT 15 RW 4, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat itu meninggal dunia saat hendak dievakuasi ke RSUD Sekarwangi.