SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota menetapkan dua orang anggota geng motor XTC YS (19 tahun) dan MIF (20 tahun) sebagai tersangka pengrusakan sebuah markas Ormas di Kampung Kota Paris RT 06/01, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu (25/3/2018) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, peristiwa ini dipicu tersangka yang menduga markas Ormas Garis itu sebagai markas lawannya geng motor Brigez. Pengrusakan dilakukan kedua tersangka bersama sembilan temannya sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka menghancurkan kaca depan markas dan kaca mobil angkot yang sedang terparkir di halaman pos.
BACA JUGA: Siswa SMA Negeri Ini Pimpin Aksi Pengrusakan Markas Ormas di Kota Sukabumi, Kamu Kenal ?
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Susatyo menambahkan pihaknya langsung melakukan pencarian. Hasilnya kurang dari 12 jam Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 11 anggota geng motor tersebut yang di antaranya seorang perempuan.
"Menurut keterangan dari tersangka, bahwa anggota Brigez ini sering nongkrong di tempat itu. Dan sembilan orang yang mengantar tersangka menjadi saksi dalam peristiwa ini," ujar Susatyo Purnomo kepada awak media dalam press release di halaman parkir markas Ormas Garis, Rabu (28/3/2018).
Tersangka menggunakan senjata tajam untuk merusak. | Sumber: M Syahrul Himawan
Susatyo menuturkan dalam peristiwa tersebut anggota Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua unit motor Yamaha, dua bilah senjata tajam jenis celurit dan samurai serta material pecahan kaca pos dan mobil angkot trayek 03 yang bernomor polisi F 1904 SK.
Pihaknya pun langsung melakukan tes urine kepada setiap anggota itu, dan terbukti semuanya positif menggunakan obat-obatan keras. Polres Sukabumi kota akan berkoordinasi dengan BNNK agar semua anggota geng untuk melakukan rehabilitasi.
"Obat-obatan itu yang memancing meraka untuk melakukah hal-hal yang agresif," tegas Susatyo.