SUKABUMIUDATE.com - Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, Kamis (15/3/2018). Ketiganya merupakan residivis, terancam hukuman mati.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan, tiga pengedar sabu yang ditangkap diantaranya W (29 tahun), AS (34 tahun), DE (26 tahun). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
BACA JUGA: Kapolda Rilis Pengungkapan Jaringan Sabu Antar Provinsi di Polres Sukabumi Kota
"Tersangka sabu diamankan di daerah Cisaat dan Cicantayan yang merupakan jalur padat. Satu orang lain yang juga mengedarkan ganja kami amankan di Kecamatan Palabuhanratu," ujar AKBP Nasriadi kepada awak media saat pers release.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa gram ganja dan 3 ons sabu. Hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ganja akan disebar para pelaku di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Edarkan Sabu, Remaja Asal Kota Sukabumi Ditangkap di Cikembar
"Jika dirupiahkan, 3 ons sabu hampir Rp 500 juta. Informasinya akan dipecah-pecah kembali dan disebar di Kabupaten dan Kota sukabumi," tutur Nasriadi.
Polres Sukabumi akan mengembangkan penanganan kasus ini dengan target jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi. Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis, pernah terjerat kasus serupa di daerah lain.
"Pelaku selalu berpindah pindah dan mereka anggap daerah Sukabumi aman terutama daerah bocimi. Jalur yang sangat padat antara Bogor, Cianjur dan Sukabumi," tuturnya.
BACA JUGA: Gara-gara Tramadol, Pemuda Cikembar Sukabumi Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi sampaikan informasi kepada polres sukabumi terutama satnarkoba dalam hal pengedaran ini. Apabila ada masyarakat atau ada bandar di daerahnya untuk menginformasikan kepada kami, mudah mudahan kita bisa mengungkapkan jaringan yang lebih besar lagi," pungkasnya.