SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sikapi pengelolaan limbah B3 PT Nina Venus Indonesia di Jalan Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda yang mencemari lingkungan dan belum memiliki izin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Mansuridin mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi adanya kejadian itu terutama titik kesalahannya.
BACA JUGA: Limbah Pabrik Wig Meluap, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Bilang Hanya Bocor
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan dan dinas terkait untuk mengevaluasi dimana kesalahannya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/3/2018).
Upaya tersebut dilakukan, kata Mansurudin, agar kejadian seperti itu tidak terulang di perusahaan lain.
"Apakah perusahaan tidak mengurus perijinan atau instansi terkait lambat menindak lanjut atas pengajuan ijin nya" pungkasnya.