SUKABUMIUPDATE.com - Fakta baru soal Pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah PT Nina Venus Indonesia 1 di Jalan Angkrong, Kampung/Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, terungkap.
Dinas Penanaman Modal Perizinan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, PT Nina Venus Indonesia 1 belum memproses Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang merupakan tempat penyimpanan limbah B3 dan Izin Lingkungan.
BACA JUGA: Limbah Cemari Lingkungan Warga Parungkuda Sukabumi, Begini Tanggapan PT Nina Venus Indonesia I
Kasi Pelayanan Ekonomi DPMPTSP Enjang Nuryaman mengatakan, pihak perusahaan dalam hal tersebut belum mengurus berkas perizinannya ke dinas.
"Kami belum menerima berkas pengurusan perizinan IPLC, karena untuk perizinan tersebut baru pelimpahan kewenangannya ke kami bulan November 2017 lalu, jadi kami tidak mengetahui ada izinnya atau tidak," ujarnya saat ditemui sukabumiupdate.com, Senin (12/3/2018).
BACA JUGA: PT Nina Venus Cemari Lingkungan, DPRD Kabupaten Sukabumi Naik Pitam
Ia menyebutkan, teknis untuk perijinan IPLC ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jadi yang berwenang untuk menjelaskan ada atau tidaknya perijinan IPLC adalah DLH.
"Coba tanya ke DLH, mungkin berkasnya ada disana, kalau di kami belum ada yang memproses izin IPLC dari PT Nina Venus, karena teknisnya ada disana," jelasnya.
BACA JUGA: Limbah Pabrik Wig di Parungkuda Cemari Perkampungan
Sementara Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi Rasyad Muhara mengatakan, Dirinya akan mengecek dulu berkas perizinannya ada atau tidaknya.
"Nanti kita cek dulu berkasnya," singkat Rasyad.