SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sudah melakukan sidak ke pabrik wig atau rambut palsu PT Nina Venus Indonesia 1 di Jalan Angkrong, Kampung Sundawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Jumat (2/3/2018) lalu.
Dalam sidak tersebut, DLH mengambil sampel limbah untuk diteliti agar diketahui sejauh mana bahayanya bagi lingkungan dan warga sekitar. Sebelumnya, limbah produksi pabrik ini mengalir dan mencemari saluran air pemukiman warga.
BACA JUGA: Limbah Pabrik Wig di Parungkuda Cemari Perkampungan
Kepala Bidang (Kabid) peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan (DLH) Kabupaten Sukabumi, Sri kustini menuturkan limbah perusahaan tersebut dalam tahap pengujian di laboratorium.
"Pihak perusahaan harus segera memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Baik dari volume maupun konstruksinya," Jelas Sri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/3/2018).
BACA JUGA: PT Nina Venus Cemari Lingkungan, DPRD Kabupaten Sukabumi Naik Pitam
DLH dalam hal ini hanya memberikan waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan IPAL.
"Perusahaan diharapkan segera memperbaiki supaya masyarakat tidak menanggung dampak akibat pencemaran limbah tersebut," jelasnya.