SUKABUMIUPDATE.com - Tiga terdakwa kasus pencabulan terhadap DRM, bocah berusia 15 tahun asal Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (26/2/2018).
Informasi yang dihimpun sukabumipdate.com, ketiga terdakwa diantaranya Asep Suhendi (20 tahun), Ende Irawan (23 tahun) dan Solihin (tahun). Tindak asusila pada anak di bawah umur itu terjadi di bulan Juli sampai September 2017 lalu.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari ketiga terdakwa, dan sidang akan dilanjutkan minggu depan," ungkap Humas PN Cibadak Rio Barten.
Sidang digelar secara tertutup di ruang utama PN Cibadak. Sejumlah anggota keluarga korban hadir dalam persidangan ini.
Terpisah, DRM menginginkan ketiga terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ia juga menginginkan kedua pelaku lain yang melarikan diri, agar segera ditangkap.
"Terdakwa pokonya harus dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.