SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasu pembunuhan sopir angkot dengan terdakwa Fikri Ali (19 tahun) dan Rigan Febri (23 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi hari ini terpaksa ditunda, Senin (26/2/2018). Sebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas-berkas dengan agenda pembacaan tuntutan itu.
"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari JPU, namun ditunda senin depan (5/3/2017). Biasanya kalo sidang ditunda jaksanya belum siap, karene ini pembacaan tuntutan dan sidang pun belum digelar," ujar Humas PN Cibadak Rio Barten saat ditemui sukabumiupdate.com.
Sekadar diketahui, kedua terdakwa membunuh korban, Egi, yang juga sesama sopir angkot. Kasus pembunuhan terhadap warga Kampung Cibatulik RT 15 RW 4, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terjadi pada Agustus 2017 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Yeriza Aditya membenarkan bahwa berkas untuk sidah dengan agenda pembacaan tuntutan, masih belum siap. Pihaknya berupaya memastikan poin-poin dalam berkas tuntutan disusun dengan penuh pertimbangan.
"Mengingat ini agendanya tuntutan kasus pembunuhan, harus ada pertimbangan-pertimbangan khusus untuk para terdakwa. Pekan depan insyallah akan siap dibacakan, " pungkas Yeriza