SUKABUMIUPDATE.com - KPI memberikan teguran tertulis kepada program Santuy Malam yang ditayangkan Trans TV. Tayangan pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB itu terbukti melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Teguran sudah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020.
"KPI menemukan adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak yang berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam," demikian bunyi surat teguran KPI yang diunggah di akun Instagram resmi instansi itu pada Sabtu, 10 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Hal lain yang menjadi alasan dikeluarkannya teguran itu adalah adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut dimasuki selang pompa angin manual dan dipompa. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menilai adegan seperti itu tidak pantas dijadikan materi siaran karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton.
“Kita tak ingin anak-anak dan remaja kita meniru candaan seperti itu. Menghibur boleh saja tapi ingat jangan memberi contoh yang negatif dan mungkin membahayakan pada mereka," kata Mulyo.
Menurut Mulyo, ide menghibur dengan cara kasar sudah lama ditinggalkan. Banyak kreativitas lain yang bisa dilakukan namun tetap menghibur dan aman. "Mengerjai orang tertentu secara berulang-ulang dalam sebuah atau setiap tayangan juga rawan dikategorikan sebagai bentuk pem-bully-an,” ujarnya.
Mulyo mengingatkan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lain, agar senantiasa memperhatikan konsep atau isi program yang diberi klasifikasi R atau remaja. Menurutnya, acara yang berklasifikasi R harus lebih peka dan peduli dengan perkembangan psikologis para remaja.
Sumber: Tempo.co