SUKABUMIUPDATE.com - Ditangkap polisi pada Jumat sore, 4 September 2020, penyanyi Reza Artamevia bukan kali itu saja berurusan dengan hukum akibat narkoba. Kali ini, biduan kelahiran 29 Mei 1975 itu tersangkut perkara kepemilikan narkotika golongan satu.
"Telah diamankan seorang wanita inisialnya RA kemarin sore yang diduga kepemilikan narkotika jenis sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengonfirmasi penangkapan itu pada Sabtu, 5 September 2020, dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya, Reza pernah terseret kasus penyalahgunaan ganja bersama seorang aktor, Gatot Brajamusti atau biasa disapa Aa Gatot pada 2016. Saat itu, Reza dan Gatot ditangkap di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ahad petang, 28 Agustus 2016. Setelah menjalani tes urine, Reza dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Reza Artamevia, melalui pengacaranya kala itu, Ramdan Alamsyah, mengaku kerap memakai narkoba bersama para jemaah Gatot lainnya di Padepokan Brajamusti, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Menurut dia, Gatot menyebut narkoba sebagai asmat atau 'makanan jin'.
"Menurut keterangannya, bareng-bareng (mengkonsumsi asmat alias narkoba)," ujar Ramdan menirukan pengakuan Reza ketika dihubungi melalui telepon, Jumat, 2 September 2016.
Ramdan yakin bahwa kliennya dan jemaah Gatot lainnya mengkonsumsi narkoba secara tidak sengaja atau akibat ketidaktahuan. "Ini bukan masalah menyesal atau tidak menyesal, ada ketidaktahuan.”
Kliennya tidak tahu asmat. “Bentuknya kayak apa, dia enggak tahu. Bisa dikatakan dia jadi korban."
Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi pada Kamis, 1 September 2016. Kepolisian dan Badan Narkotik Nasional NTB menerima permintaan merehabilitasi itu karena dinilai masih coba-coba memakai narkoba.
Sumber: Tempo.co