SUKABUMIUPDATE.com - Musisi Jerinx SID resmi ditahan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) siang terkait kasus ujaran kebencian yang disampaikan lewat Instagram.
Kendati begitu, polisi tak menyita akun Instagran drummer Superman Is Dead itu.
"Kita kan sudah berdasar digital forensik, sudah secara profesional," kata Diskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, dikutip dari Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Menurut Yuliar, penyidik sudah cukup mengambil jejak digital sebagai alat bukti. Karena itu, akun Instagram Jerinx tak perlu diambil alih.
Kendati begitu, penyidik terus memantau akun Instagram Jerinx. "Ya kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Jerinx SID hari ini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Polda Bali. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dengan disangkakan melanggar UU ITE.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan tersebut terkait unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "IDI Kacung WHO".
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Suami Nora Alexandra itu juga meminta maaf atas hal tersebut.
Sumber: Suara.com