SUKABUMIUPDATE.com - Musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji menceritakan pertemuan pertama kali dirinya dengan Hadi Pranoto.
Melansir Tempo.co, cerita pertemuan itu diunggah Anji dalam video klarifikasinya di YouTube berkaitan dengan kehebohan setelah ia mewawancarai Hadi Pranoto.
Anji menjelaskan, pada 29 Juli 2020 ia tengah berada di Kepulauan Tegal Mas, Lampung, untuk melihat lahan miliknya. Pada waktu yang sama, ia mengikuti acara yang juga dihadiri oleh Hadi pranoto. Anji mengatakan belum mengenal Hadi sebelumnya.
Menurut Anji, seusai makan siang ia melihat Hadi diwawancara oleh beberapa media yang langsung terbit hari itu juga. Dari sana lah, Anji mengetahui kalau Hadi biasa dipanggil dengan sebutan ‘Prof’.
"Hasil wawancara itu terbit pada hari itu juga dan di sana disebutkan bapak Hadi Pranoto dengan sebutan Prof. Selain itu semua orang yang ada di sana juga menyebut Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan Prof," ucap Anji.
Dari situ ia tertarik untuk mewawancarai Hadi tentang penemuannya, khususnya cairan herbal yang ia klaim sebagai obat antibodi Covid-19 itu. Pada malam di hari yang sama, Anji pun mewawancarai Hadi soal itu. Video wawancara tersebut diunggah pada 31 Juli 2020, dan dihapus oleh pihak YouTube beberapa hari setelahnya lantaran dianggap menampilkan informasi yang tidak tepat.
Anji mengaku kaget saat status dan kredibilitas Hadi Pranoto dipertanyakan banyak orang. "Saya terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa ternyata beberapa hal yang berkaitan dengan status Bapak Hadi Pranoto dan juga pernyataan-pernyataannya ternyata tidak valid," ucap dia. Anji mengatakan dirinya tergerak untuk mewawancarai Hadi lantaran melihat harapan di tengah pandemi Covid-19.
Video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto menuai kecaman dari berbagai pihak. Anji dianggap mewawancarai orang yang tidak tepat untuk bicara soal Covid-19.
Video wawancara itu kemudian berujung pada masalah hukum. Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan video tersebut karena dianggap telah membuat gaduh dan mengandung kabar bohong.
Polda Metro Jaya yang menerima laporan Muannas mengatakan kasus ini sudah meningkat statusnya jadi penyidikan setelah diadakan gelar perkara.
Sumber: Tempo.co