Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Bui, Wajib Jalani Rehabilitasi Narkoba

Rabu 29 Juli 2020, 12:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Roy Kiyoshi atas kasus penyalahgunaan psikotropika dengan pidana enam bulan, dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi.

Dilansir dari tempo.co, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan menjalani rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata JPU.

Hal memberatkan Roy, adalah membeli obat-obat psikotropika tanpa menggunakan resep dokter. Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah menjalani hukuman dan sebagai pengguna atau pasien yang membutuhkan obat-obat.

Ini dibuktikan dalam fakta persidangan sebelumnya, Rabu, 22 Juli 2020 yang menghadirkan dokter dari RSKO Cibubur yang mendampingi Roy Kiyoshi. Dokter tersebut menyatakan Roy Kiyoshi memiliki tiga gangguan kesehatan yakni sulit tidur, bipolar dan paranoid akut.

Roy Kiyoshi juga sudah menjalani pengobatan ke psikiater selama 2019. Namun, karena pandemi Covid-19, Roy takut untuk ke dokter dan apotek, sehingga membeli obat-obat yang pernah diresepkan oleh dokter secara daring tanpa menggunakan resep dokter.

Usai dibacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mery Taat menanyakan apakah Roy Kiyoshi mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan bagaimana tanggapannya.

Roy yang mengikuti sidang secara telekonferensi dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan mendengar sidang dan akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Setelah mendengar tanggapan Roy dan menerima surat dari pengacara, Majelis Hakim menutup dan menunda sidang pada Rabu, 5 Agustus 2020 dengan agenda pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi tidak bisa memberikan komentar terkait tuntutan dakwa. Edi hanya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atas kliennya pada sidang selanjutnya pekan depan.

"Saya tidak bisa komentar, lihat minggu depan saja. Hari ini tuntutan dari JPU, dituntutnya enam bulan, kita lihat minggu depan pembelaannya," kata Edi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Roy Kurniawan, 33 tahun alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Polisi mendapati Roy dengan obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) dua butir dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat. Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis, 14 Mei 2020.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)