SUKABUMIUPDATE.com - Hannah Al Rashid marah mengetahui Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dicabut dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020 DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, mereka menemukan kesulitan membahas RUU tersebut.
Dikutip dari Tempo.co, Hannah mengungkapkan kemarahannya di Twitter dan Instagram pada Selasa, 30 Juni 2020. Dia juga mempertanyakan tentang bagian sulit di RUU PKS yang dimaksud.
"Yang sulit itu hidup dengan rasa tidak aman every time we walk down a street. Yang sulit itu living with the trauma of being a victim of sexual violence. Yang sulit itu trying to understand why people in power don’t care about keeping us save!" tulis Hannah di Twitter.
Unggahan itu lalu di-screenshot dan dibagikan di Instagram. Dia menuliskan kemarahan dan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut di keterangan.
"Antara heartbreaking, marah, kecewa, sedih... mostly mad si. This is madness! Kita perlu kasih tau ke DPR yang sulit itu apa sebenarnya. ‘Yang sulit itu....’ lanjutkan di comments ya!” tulis Hannah, mengajak pengikutnya ikut berkomentar.
RUU PKS dianggap penting untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual, termasuk pelacuran secara paksa, penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik.
Aktris 34 tahun itu dikenal aktif sebagai pejuang kesetaraan hak perempuan. Dia juga dipercaya sebagai duta PBB lewat SDGs untuk kesetaraan gender di Indonesia.
Pemain film Aruna dan Lidahnya itu pernah mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dia alami beberapa tahun lalu. Hannah sempat ragu menyampaikan pengalaman buruk itu ke publik, tapi ia berpikir bahwa sikap terbuka tentang pelecehan itu sangat penting.
Terlebih, ia menilai masyarakat Indonesia umumnya masih sering menyalahkan korban perempuan. Saat dia menceritakan pelecehan yang dia alami, orang justru mempertanyakan alasannya jalan sendirian malam-malam atau busana yang ia pakai.
Sumber: Tempo.co