SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia telah menjadwalkan rapat dengan asosiasi pengusaha hiburan untuk membahas penerapan new normal pada Jumat, 5 Juni 2020. Formulasi pembukaan tempat hiburan tersebut bakal dirumuskan bersama dengan para ahli.
"Mungkin misalnya kalau di diskotek akan ditutup sementara lantai dansanya. Kegiatan lain masih dibolehkan," kata Cucu saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2020. Tempat hiburan, kata dia, juga harus menerapkan jaga jarak fisik saat dibuka.
Selain itu, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti pemeriksaan suhu, mencuci tangan dan menjaga kebersihan perlu dijaga. "Nanti kami juga akan tetap mengacu pada WHO dalam menentukan kebijakan di tempat hiburan," ujarnya. Pemerintah juga tengah membahas pembukaan panti pijat yang nantinya bakal sulit menerapkan jarak fisik saat dibuka.
Sehingga, kata dia, tempat hiburan menjadi sarana yang terakhir dibuka saat pemerintah menerapkan konsep new normal. Sebabnya, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling sulit untuk menerapkan kebijakan jaga jarak fisik dan sosial.
"Tempat hiburan menjadi lokasi yang terakhir dibuka. Kami memang sedang membahasnya karena tidak mudah membuka tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke dan lainnya," kata dia.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI sedang menyiapkan masa transisi dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB Jakarta) menuju era new normal atau tatanan hidup normal baru di tengah pandemi corona. Sebelum memasuki masa transisi, kata dia, pemerintah bakal melakukan evaluasi terhadap fase ketiga PSBB Jakarta yang telah dimulai sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2020.
Ihwal keputusan penerapan kebijakan new normal, kata Riza dalam acara Ngobrol bareng Tempo di live Instagram, keputusan normal baru atau kembali memperpanjang PSBB Jakarta akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu 3 Juni 2020.
Sumber: Tempo.co