SUKABUMIUPDATE.com - Komedian Andre Taulany kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina ke Polda Metro Jaya. Melansir dari tempo.co, dalam laporan itu, Andre dilaporkan bersama dengan komedi lain Rina Nose, karena dianggap menghina marga Latuconsina.
"Benar, laporannya sudah masuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.
Yusri tidak menjelaskan secara detail mengenai laporan tersebut. Sebab, pihaknya baru menerimanya Senin, 18 Mei 2020 dan perlu dipelajari lebih lanjut.
Laporan terhadap Andre dan Rina itu tertuang dalam surat bernomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ bertanggal 18 Mei 2020. Kedua komedian itu dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam surat tersebut, pelapor mengklaim korban dalam kasus ini merupakan seluruh keluarga besar Latuconsina yang marganya dibuat bahan bercandaan Andre dan Rina.
Adapun awal kasus ini terjadi saat Andre Taulany dan Rina menjadi pembawa acara komedi sahur di Net TV dengan bintang tamu Prilly Latuconsina. Mereka berdua kemudian melontarkan pelesetan dari nama marga Prilly tersebut.
Saat itu Andre Taulany memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan dan Rina Nose mempelesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukonstraksi.
Sumber : tempo.co