SUKABUMIUPDATE.com - Adopsi anak merupakan salah satu cara alternatif bagi beberapa orang yang mungkin berkeinginan untuk memiliki anak, namun tidak bisa mendapatkannya karena berbagai alasan.
Menyadur dari tempo.co, di Indonesia, proses adopsi anak tidaklah mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa calon orang tua angkat benar-benar bertanggung jawab.
Apa saja proses yang harus dilalui?
Dasar Hukum Mengadopsi Anak
Melansir laman indonesia.go.id, prosedur pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Calon orang tua angkat dibedakan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal.
Permohonan adopsi oleh pasangan sesama WNI atau WNI orang tua tunggal bisa diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi, sementara permohonan mengadopsi anak oleh pasangan WNI-WNA harus disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Mekanisme Pengangkatan Anak
Berikut adalah mekanisme yang harus dilalui oleh calon orang tua yang hendak mengadopsi anak:
1. Mengajukan surat permohonan
Langkah pertama untuk mengadopsi anak di Indonesia adalah mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial.
2. Pembentukkan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)
Setelah Dinsos dan Kemensos menerima surat permohonan, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Di Dinsos, tim tersebut diketuai oleh kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Sementara di Kemensos, tim diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
3. Pengiriman Tim Pekerja Sosial (Peksos)
Untuk menguji kelayakan calon orang tua angkat dari segi psikologi, sosial, dan ekonomi, tim Tippa akan mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) untuk mengadakan dialog. Tim peksos akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
4. Penyampaian Hasil
Setelah melakukan dialog dengan calon orang tua angkat, tim Peksos akan menyampaikan hasil dialog tersebut kepada tim Tippa.
5. Melengkapi Berkas
Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan calon orang tua angkat, berupa:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak
6. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
Jika syarat-syarat pada poin nomor 5 telah terpenuhi, maka tim Tippa akan menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan anak. Selanjutnya, orang tua angkat mendapat hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
7. Penetapan Pengadilan
Jika masa pengasuhan sementara oleh orang tua angkat selama 6 bulan berjalan dengan baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan. Dengan kata lain, proses adopsi telah mendapat legalitas hukum.
Itulah proses-proses yang harus dilalui calon orang tua yang hendak mengadopsi anak angkat. Untuk mendapatkan informasi yang lebih mendetail, sebaiknya kunjungi pusat layanan informasi dinas sosial terdekat.
Sumber: tempo.co