Cara Adopsi Anak di Indonesia, Berikut Penjelasan dan Mekanismenya

Minggu 20 Februari 2022, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Adopsi anak merupakan salah satu cara alternatif bagi beberapa orang yang mungkin berkeinginan untuk memiliki anak, namun tidak bisa mendapatkannya karena berbagai alasan. 

Menyadur dari tempo.co, di Indonesia, proses adopsi anak tidaklah mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa calon orang tua angkat benar-benar bertanggung jawab. 

photo(Ilustrasi) Seorang anak yang diadopsi menjadi anak angkat. - (via hfs.org)</span

Apa saja proses yang harus dilalui?

Dasar Hukum Mengadopsi Anak

Melansir laman indonesia.go.id, prosedur pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Calon orang tua angkat dibedakan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal. 

Permohonan adopsi oleh pasangan sesama WNI atau WNI orang tua tunggal bisa diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi, sementara permohonan mengadopsi anak oleh pasangan WNI-WNA harus disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Mekanisme Pengangkatan Anak

Berikut adalah mekanisme yang harus dilalui oleh calon orang tua yang hendak mengadopsi anak:

1. Mengajukan surat permohonan

Langkah pertama untuk mengadopsi anak di Indonesia adalah mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial.

2. Pembentukkan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)

Setelah Dinsos dan Kemensos menerima surat permohonan, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). 

Di Dinsos, tim tersebut diketuai oleh kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Sementara di Kemensos, tim diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

3. Pengiriman Tim Pekerja Sosial (Peksos)

Untuk menguji kelayakan calon orang tua angkat dari segi psikologi, sosial, dan ekonomi, tim Tippa akan mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) untuk mengadakan dialog. Tim peksos akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Penyampaian Hasil

Setelah melakukan dialog dengan calon orang tua angkat, tim Peksos akan menyampaikan hasil dialog tersebut kepada tim Tippa.

5. Melengkapi Berkas

Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan calon orang tua angkat, berupa:

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

6. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Jika syarat-syarat pada poin nomor 5 telah terpenuhi, maka tim Tippa akan menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan anak. Selanjutnya, orang tua angkat mendapat hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

7. Penetapan Pengadilan

Jika masa pengasuhan sementara oleh orang tua angkat selama 6 bulan berjalan dengan  baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan. Dengan kata lain, proses adopsi telah mendapat legalitas hukum.

Itulah proses-proses yang harus dilalui calon orang tua yang hendak mengadopsi anak angkat. Untuk mendapatkan informasi yang lebih mendetail, sebaiknya kunjungi pusat layanan informasi dinas sosial terdekat.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)