SUKABUMIUPDATE.com - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bukanlah sesuatu hal yang sepele. Pengertian KDRT dijelaskan dalam perundang-undangan RI. Di situ juga dijelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Melansir dari tempo.co, dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Baca Juga :
Dikutip dari dari laman Komnas Perempuan, terdapat empat jenis KDRT, berikut daftarnya:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini bisa berupa pukulan, tendangan, atau perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada seseorang.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga itu, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam rumah tangga untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran Dalam Rumah Tangga
Jenis KDRT terakhir adalah penelantaran dalam rumah tangga. Penelantaran ini bisa mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Caranya adalah dengan membatasi pekerjaan seseorang atau melarang orang itu untuk bekerja sehingga ia akan di bawah kendali si pelaku.
Sumber: tempo.co