SUKABUMIUPDATE.com - KemenPPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali melakukan evaluasi Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA), setelah sempat ditunda satu tahun akibat pandemi covid -19. KLA di Kota Sukabumi Anak menjadi salah salah satu yang tengah dievaluasi oleh KemenPPPA.
Evaluasi berlangsung secara daring (virtual) pada Kamis, (17/6/2021). Diikuti oleh Wali Kota, Achmad Fahmi, Sekretaris Daerah, Ketua TP – PKK, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sukabumi.
Kepala Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Leny N.Rosalin, mengatakan KLA diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif konvensi hak anak, meliputi;
- klaster 1 pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak
- klaster 2 pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
- klaster 3 pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan
- klaster 4 pemenuhan hak anak atas pendidikan, serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
- klaster 5 perlindungan khusus anak.
Sementara itu Wali Kota Achmad Fahmi menjelaskan untuk mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak, banyak upaya yang telah dilakukan seperti penerbitan peraturan daerah, peraturan Wali Kota tentang pelaksanaan perlindungan anak. Kemudian pembentukan gugus tugas KLA untuk meningkatkan kualitas pembangunan berkelanjutan ramah anak.