SUKABUMIUPDATE.com - Menghabiskan liburan ke luar negeri bersama pasangan atau keluarga memang sesuatu yang menyenangkan. Nah agar momen ini berjalan lancar, maka jangan sampai kamu melewatkan untuk menyiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan.
Melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan maupun yang lainnya wajib menyertakan sejumlah dokumen agar urusan administrasi berjalan lancar, terlebih lagi saat kamu melewati pemeriksaan imigrasi di lokasi negara tujuan.
Oleh karena itu, sebelum kamu melakukan perjalanan ke luar negeri, coba siapkan sejumlah dokumen penting ini dari jauh-jauh hari. So, berikut beberapa dokumen perjalanan yang harus disiapkan.
1. Paspor
Paspor merupakan dokumen yang wajib kamu siapkan ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini penting karena paspor menjadi identitas kewarganegaraan seseorang saat berada di negara lain. Paspor sendiri terdiri dari beberapa jenis yang memiliki fungsi berbeda.
- Paspor Biasa
Jenis paspor yang paling umum digunakan adalah paspor biasa yang berwarna hijau. Paspor jenis ini bisa digunakan untuk keperluan perjalanan wisata maupun keperluan lainnya di luar negeri. Pasor biasa mempunyai masa berlaku selama lima tahun. Nah setelah masa berlakunya habis, maka mesti kembali diperpanjang ke kantor imigrasi.
- E-Paspor
Paspor jenis ini mempunyai banyak kelebihan, salah satunya memiliki data biometrik lebih lengkap juga akurat, lebih mudah untuk dipindai, proses verifikasi lebih cepat, dan pengajuan visa juga lebih mudah. Sejumlah negara yang telah menerapkan penggunaan E-Paspor adalah Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Australia, dan yang lainnya.
- Paspor Dinas
Paspor berwarna biru ini dikhususkan bagi para pegawai pemerintahan yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Paspor Diplomatik
Paspor yang diterbitkan resmi oleh pemerintah luar negeri ini dikhususkan untuk mereka yang akan melakukan perjalanan diplomatik.
2. Visa
Visa merupakan dokumen penting yang harus disiapkan ketika kamu akan berkunjung ke luar negeri. Visa bisa dibilang sebagai dokumen izin berkunjung ke suatu negara ke negara lainnya secara legal. Visa pun memiliki beberapa jenis, seperti berikut ini.
- Visa Turis
- Visa on Arrival
- Visa Kunjungan Keluarga
- Visa Belajar
3. Exit Permit
Dokumen berikutnya yang harus disiapkan adalah Exit Permit. Dokumen ini berupa lembaran kertas berisi stempel resmi yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Masa berlaku dokumen Exit Permit sekitar tiga bulan atau lebih.
4. Surat Keterangan Fiskal
Kamu juga mesti menyertakan surat keterangan fiskal. Surat tersebut menunjukan bahwa kamu warga yang taat membayar pajak. Contoh surat keterangan fiskal adalah NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Sertifikat Kesehatan
Sertifikat kesehatan atau dikenal juga dengan Kartu Sehat (Yellow Card) harus kamu siapkan ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Surat yang resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan ini berfungsi untuk menunjukan bahwa negara asal kamu terbebas dari berbagai kasus penyakit menular, seperti cacar air, kolera, Covid-19, dan lain sebagainya.
Karena saat ini dunia tengah menghadapi Pandemi Covid-19, maka kamu juga perlu menyiapkan dokumen pelengkap lainnya seperti KTP dan surat keterangan uji rapid test atau swab tes PCR dengan hasil non reaktif atau negatif.
Tak hanya itu, kamu juga harus menyiapkan surat keterangan bebas gejala dari rumah sakit atau puskesmas dan wajib mengisi HAC atau Health Alert Card, yakni semacam kartu kewaspadaan kesehatan.