SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan kepastian soal pencairan gaji ke-13 PNS.
Dilansir dari tempo.co, Sri Mulyani mengatakan bahwa total dana yang mencapai Rp 28,5 triliun akan mulai dibagikan kepada PNS per bulan depan. "Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," katanya di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Para penerima gaji ke-13 tentu perlu mengatur keuangannya dengan baik. Untuk membantu merealisasikan hal tersebut, Certified Financial Planner dari Finansialku.com, Yosephine P. Tyas pun membagikan beberapa tipsnya.
Pertama, wanita yang akrab disapa Pipin itu menyarankan agar memprioritaskan gaji ke-13 untuk melunasi utang konsumtif. “Karena salah satu penyakit keuangan yang sering terjadi adalah terlilit utang. Jadi kalau ada utang konsumtif, uang yang didapat bisa dialokasikan untuk melunasi utang agar mengurangi beban,” katanya saat dihubungi Tempo.co pada 22 Juli 2020.
Secara khusus, Pipin juga menggarisbawahi alasan mengapa utang konsumtif harus dilunasi sebagai opsi pertama. “Utang konsumtif adalah utang yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif, dan biasanya bunganya tinggi. Seperti contoh tagihan kartu kredit yang tidak dibayar lunas akan menjadi utang dan terkena bunga-berbunga, belum lagi jika dipakai terus menerus,” katanya.
Apabila seseorang tidak memiliki utang konsumtif, maka prioritas selanjutnya adalah mengalokasikan gaji ke-13 untuk tabungan dana darurat. Tabungan dana darurat idealnya adalah 6 kali pengeluaran atau penghasilan seseorang yang masih lajang atau tidak memiliki tanggungan. Sedangkan bagi yang sudah menikah, sebaiknya 9-12 kali pengeluaran atau penghasilan.
“Kita harus memastikan tabungan dana darurat itu cukup, terlebih saat pandemi seperti ini, dimana banyak terjadi pemutusan hubungan kerja dan pemotongan gaji. Jadi misalnya gaji Rp 5 juta per bulan. Kalau single, tabungan dana daruratnya dikatakan ideal jika mencapai 30 juta. Sedangkan bagi yang sudah menikah perlu sekitar 45 sampai 60 juta rupiah. Tabungan dana darurat perlu disiapkan untuk keamanan keuangan kita,” katanya.
Jika utang konsumtif sudah lunas dan tabungan dana darurat sudah ideal, maka gaji ke-13 pun bisa dialokasikan untuk investasi. Pipin menjelaskan bahwa investasi perlu dilakukan agar aset yang kita miliki bertumbuh dan bisa mencapai tujuan keuangan jangka panjang. “Investasi perlu dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan yang penting seperti dana pembelian rumah, dana pendidikan anak, dan dana pensiun,” katanya.
sumber: tempo.co