SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tercatat selama pandemi mengalami penurunan. Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus KtP pada 29 Februari - 10 Juni 2020 sebanyak 787 dan 523 kasus KDRT. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan periode 1 Januari - 28 Februari 2020, yaitu 1.237 kasus KtP dan 769 KDRT.
Penurunan ini kemungkinan terjadi karena adanya kasus KDRT yang tidak terungkap selama pandemi Covid-19. Selama pandemi, ada kebijakan work from home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia R. Dannes mengatakan kondisi tersebut bisa diakibatkan oleh hilangnya akses korban KDRT untuk melaporkan kekerasan yang dialami. Jadi, banyak kasus yang tersembunyi.
Meskipun jumlah kasus KtP dan KDRT menurun, hal ini justru menjadi perhatian besar karena dikhawatirkan korban KtP dan KDRT kehilangan akses untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya karena takut, ruang gerak menjadi terbatas terutama di wilayah dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang tidak mendukung dalam mendapatkan akses layanan.
"Kondisi ini yang berpotensi menyebabkan laju pertambahan kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan KDRT mengalami perlambatan, dari rata-rata 21 kasus KtP per hari sebelum Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana (PPSKTDB) menjadi rata-rata 8 kasus per hari," kata dia dalam keterangan pers, Minggu, 14 Juni 2020.
Adapun kasus KDRT dari rata-rata 13 kasus per hari sebelum PPSKTDB, turun menjadi rata-rata 5 kasus per hari sesudah PPSKTDB.
Lebih lanjut Vennetia menuturkan, meskipun laju pertambahan kasus KDRT mengalami perlambatan sampai 37 persen dan selisih jumlah kasus mencapai 50 persen setelah memasuki PPSKTDB dibanding tahun sebelumnya, situasi ini belum dapat dikatakan menggembirakan. Justru diduga tingkat KDRT masih sama banyaknya dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu advokat perempuan, Sri Nurherwati,menyampaikan bahwa masyarakat seringkali terkecoh dan berpikir bahwa akar masalah dari KDRT ini disebabkan karena minuman keras, pornografi, moral yang buruk, pendidikan, status sosial, dan ekonomi.
"Pemikiran ini justru yang akhirnya menghilangkan akar masalah sesungguhnya, yaitu budaya patriarki atau atau zero tolerance sebagai ketimpangan relasi antara laki kaki dan perempuan," ungkap Sri.
Di sisi lain, pekerja sosial, Anna Sakreti Nawangsari, juga mengungkapkan hambatan yang cukup rumit dalam proses penanganan kasus KDRT, yaitu terjadinya siklus kekerasan yang tidak berujung. Siklus ini dimulai dari fase ketika kekerasan terjadi, pasangan meminta maaf, fase bulan madu atau periode tenang, terjadi ketegangan konflik, dan kembali ke fase terjadinya kekerasan.
"Siklus ini sulit dihentikan karena adanya relasi personal kepada pasangan seperti rasa cinta, kasih sayang, dan kasihan. Hal ini yang membuat rantai KDRT sulit diputuskan," kata Anna.
Itu sebabnya, saat mendampingi dan memberikan konseling bagi korban, petugas pelayanan sosial harus menggali dan memahami siklus ini, serta mengajak korban untuk berpikir lebih rasional dan memetakan kejadian yang dialami.
Dinas PPPA dan lembaga penyedia layanan diharapkan dapat lebih pro aktif menjemput bola untuk mendapatkan laporan kasus KDRT di wilayah mereka.
sumber: tempo.co