SUKABUMIUPDATE.com - Atlet renang, pelatih renang, hingga nelayan yang harus menyelam mencari ikan, mungkin adalah beberapa profesi yang mengharuskan mereka berhubungan dengan air ketika bekerja. Dilansir dari suara.com, tak terkecuali saat mereka sedang berpuasa. Hal ini pun tidak bisa dihindari karena bagian dari mata pencaharian mereka.
Lantas, bagaimana hukummya jika kita harus berenang dan menyelam ketika sedang puasa? Apakah hal ini dapat membatalkan puasa?
Dalam video yang diunggah di YouTube, Buya Yahya menjelaskan bahwa berdasarkan mahzab Imam Syafi'i, jika yang termasuk membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan buang air besar.
"Maka kalau kita menjawab bahasa mazhab Imam Syafi'i, jawabannya adalah begini, menyelam dan berenang tidak membatalkan puasa pada dasarnya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah di saat engkau menyelam atau berenang, kira-kira ada air yang masuk atau tidak?" jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, itu semua dikembalikan lagi pada orang yang berenang atau menyelam. Jika dalam dugaannya, dia merasa ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau mulutnya, maka haram hukumnya dan batallah puasanya
"Tapi ada orang yang sudah ahli, dia yakin bahwa tidak akan masuk air ke dalam lubang-lubang tersebut, maka tidak apa-apa menyelam dan berenang," lanjut dia.
Jadi, bisa disimpulkan jika berenang dan menyelam bukanlah hal yang termasuk membatalkan puasa, asal orang tersebut bisa menjaga masuknya air ke dalam mulut, hidung, dan telinga.
Sumber : suara.com