SUKABUMIUPDATE.com - Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah pribadi terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah kekerasan dalam pacaran. Dilansir dari tempo.co, merujuk data Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan atau CATAHU yang dirilis Komnas Perempuan menunjukkan dalam ranah personal, pelaku kekerasan seksual terbanyak adalah pacar.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Aminuddin mengatakan, orang terdekat dalam hal ini pacar mempunyai potensi melakukan kekerasan terhadap perempuan. "Untuk itu diperlukan pendidikan seksualitas agar bisa mengurangi jumlah pelaku dan korban yang rata-rata berusia muda," ucap Mariana di Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.
Kasus kekerasan dalam pacaran bentuknya mulai dari ranah seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan melakukan video call seks, mengirim foto-foto seksi serta pemaksaan variasi hubungan seksual secara sadis dan masokis.
Tidak hanya psikis, tetapi juga dalam ranah ekonomi, korban seringkali dimanfaatkan secara ekonomi berupa pemerasan dan pemanfaatan. Setipe dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan, kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar juga tak bisa dibiarkan.
Bentuknya, korban diancam pelaku dengan menyebarkan foto atau video bernuansa seksual saat masih berpacaran di media sosial, sebagai efek menolak berhubungan seksual. Termasuk ancaman jika korban tidak mau kembali menjalin hubungan dengan pelaku.
Mariana menambahkan selain kekerasan fisik dan ekonomi, kekerasan dalam pacaran termasuk dari segi psikis termasuk ingkar janji kawin. Tahun ini terdapat kasus di Jakarta Utara yang memutuskan ingkar janji kawin yang diajukan seorang korban kekerasan dalam pacaran sebagai perbuatan melawan hukum.
Sumber: Tempo.co