SUKABUMIUPDATE.com - Produk pangan organik sedang menjadi tren dan mulai dikonsumsi oleh banyak orang. Tentu berbagai alasan menyertai hal ini, misalnya saja dari segi kesehatan karena buah dan sayuran ditanam tanpa paparan zat beracun.
Namun, dengan maraknya penjualan produk pangan organik, banyak orang pun bingung menentukan keasliannya. Jika Anda salah satunya, tak perlu khawatir karena Guru Besar Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga Institut Pertanian Bogor, Ali Khomsan, membagikan pengetahuannya.
Ia menyarankan untuk selalu membaca label produk sebab semua produk pangan organik pasti memiliki label produk yang sah.
“Masyarakat Indonesia sering tidak memperhatikan ini. Biasanya kalau membeli barang hanya dilihat harga dan kadaluarsa saja. Jadi, sekarang label produk harus dilihat organik atau tidaknya,” kata Ali di Jakarta pada 26 September 2019.
Dari segi pelabelan sendiri, label yang sah jika memilih produk pangan dari luar negeri bisa berupa cap National Organic Program United States Department of Agriculture’s (NOP USDA), Organic Agriculture Centre of Canada (OACC), Korean Food and Drug Administration (KFDA), dan Japanese Agricultural Standards (JAS).
“Kalau produk lokal milik Indonesia, ada sertifikasi pangan organik (SNI Pangan Organik) dari Kementerian Pertanian,” katanya.
Jika malas mengecek label, cara mudah lain adalah memilih beberapa jenis makanan yang sudah diyakini tanpa semprotan pestisida. Misalnya, daun singkong, daun pepaya, daun katuk.
“Ini bisa dipastikan tidak tumbuh dengan pestisida. Kalau petaninya menyemprotkan pestisida, artinya kurang kerjaan,” katanya.
Sebaliknya, hindari makanan yang positif terpapar pestisida. Misalnya, kol, brokoli, wortel, stroberi, apel, dan anggur. “Kalau ini Insya Allah disemprot pestisida. Jadi kalau malas lihat label, jangan ambil makanan-makanan ini karena nonorganik,” katanya.
Sumber: Tempo.co