SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Jadwal libur nasional 2023 dan cuti bersama 2023 itu sudah disampaikan pemerintah pada Oktober 2022.
Tapi tak ada salahnya untuk melihat kembali jadwal libur nasional 2023 dan Cuti bersama itu. Sebab bisa saja ada momen atau kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk saat merencanakan liburan panjang.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di kantor Kemenko PMK, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effend ini dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Klarifikasi Terkait Perselingkuhan dengan Mertua, Rozy: Itu Khilaf dan Hanya Sekali
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut,
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan
Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.