SUKABUMIUPDATE.com - Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan oleh umat islam dalam keadaan tertentu. Keadaan tersebut yakni saat seorang muslim mengerjakan salat dengan keraguan.
Sujud Sahwi biasanya dilakukan ketika lupa dengan jumlah rakaat atau kelebihan, lupa membaca tasyahud awal, dan raguan lainnya dalam mengerjakan salat wajib.
Melansir dari Suara.com, pelaksanaan Sujud Sahwi ini sesuai dengan hadis Riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan ketika ada rakaat berlebih bahwa:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan salat Dhuhur lima raka’at. Lalu ada yang menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam salat?”
Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?”
Orang tadi bertanya berkata, “Engkau salat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi".
Jika berkaitan dengan adanya keraguan, HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah menjelaskan bahwa:
"Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam salatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam."
Berkaitan dengan salam sebelum rakaat jumlahnya sempurna, terdapat HR. Bukhari dan Muslim yang menjelaskan:
"Wahai Rasulullah, apakah engkau telah lupa atau salat ini sengaja engkau qashar. Jawab baginda: Tidak, saya tidak lupa, dan saya tidak memendekkannya. Lelaki itu berkata lagi, 'Benar wahai Rasulullah, sebenarnya engkau telah lupa."
Rasulullah bertanya kepada yang lainnya: "Benarkah yang diucapkannya?" Mereka menjawab, "Benar ya Rasulallah".
Rasulullah pun bangun dan menyempurnakan yang tertinggal dari salatnya. Setelah memberi salam, beliau sujud sebanyak dua kali, kemudian melakukan salam sekali lagi.
Selanjutnya berkaitan dengan lupa membaca tasyahud awal, terdapat hadis Bukhari dan Muslim yang disampaikan Abdullah Ibnu Buhainah yakni:
"Sesungguhnya Rasulullah melakukan salat zuhur bersama para sahabat dan beliau tidak duduk membaca tasyahhud selepas dua rakaat pertama. Para sahabat mengikuti di belakangnya sampai akhir salat."
Masing-masing menunggu beliau melakukan salam (mengakhiri salat). Namun, baginda melakukan takbir dalam keadaan demikian (iftirasy) lalu melakukan sujud sebanyak dua kali sebelum memberi salam. Setelah itu beliau melakukan salam.
Sujud sahwi dilakukan sebanyak 2 kali sebelum salam. Sujud sahwi tidak ditentukan dalam jumlah berapa kali seorang muslim lupa atau melakukan kesalahan dalam salat.
Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Syekh Said M Ba’asyin:
“Sujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji. Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab. Yaitu meninggalkan sunnah ab‘adh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fi’li yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunnah ab‘adh, melakukan fi’li disertai kebimbangan dalam menambahkannya"
Berikut ini Bacaan Doa Sujud Sahwi:
Bacaan sujud sahwi pada dasarnya mirip dengan bacaan sujud salat lainnya yakni:
1. Subhaana robbiyal a’laa
Artinya: "Maha Suci Allah yang Maha Tinggi."
2. Subhana man la yashu wa la yaghfulu
Artinya: “Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak lalai.”
3. Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy
Artinya: "Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku."
Sebagian ulama ada yang menganjurkan membaca doa tertentu. Berikut doa tambahan yang juga sebagai bacaan sujud sahwi:
4. Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw
Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa."
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Suara.com (Annisa Fianni Sisma)