Simak Aturan Aborsi Kehamilan pada Korban Pemerkosaan di Indonesia, Sudah Tahu?

Jumat 26 Agustus 2022, 15:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual  di Indonesia banyak yang mengakibatkan kehamilan. Hal tersebut tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai aturan, apakah boleh melakukan aborsi karena kasus pemerkosaan tersebut?

photoIlustrasi Pemerkosaan - (pixabay)</span

Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1) menyatakan jika setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Namun, terdapat pengecualian untuk dua hal, sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan yang menyatakan:

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

  1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. 

Baca Juga :

Selain itu, tindakan aborsi dapat dinyatakan sebagai sebuah tindakan yang legal, harus memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan yang menerangkan sebagai berikut:

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Sehingga tindakan aborsi yang diatur dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun hanya bisa dilakukan setelah korban pemerkosaan melakukan konseling dan penasehatan sebelum tindakan aborsi dengan catatan dan kembali melakukan konseling setelah melakukan tindakan aborsi, oleh konselor.

Lebih lanjut, UU Kesehatan juga mengatur batas suatu tindakan aborsi, yang mana dijelaskan pada Pasal 76 UU Kesehatan yang berbunyi: 

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:

  1. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. 

Adapun untuk melaksanakan Pasal 75 dari UU No 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan tersebut perlu menetapkan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.

Mengacu pada Bab 4 tentang Indikasi Kedaruratan Medis Dan Perkosaan Sebagai Pengecualian Atas Larangan Aborsi, pada Pasal 31 Ayat (1) dan (2) berbunyi:

(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:

  1. indikasi kedaruratan medis; atau
  2. kehamilan akibat perkosaan.

(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Nah itulah penjelasan mengenai pertanyaan apakah boleh melakukan tindakan aborsi oleh korban pemerkosaan mengacu pada Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintan No 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.

Dia jawabannya adalah diperbolehkan. Namun dalam kondisi medis yang mendesak dan harus melalui konseling, serta memiliki batas waktu. 

Baca Juga :

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:43 WIB

Usai Bacok Kakak hingga Tewas, Pelaku: Tolong Laporin Polisi Saya Bertanggung Jawab

Pelaku bacok kakak hingga tewas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
F, pelaku bacok kakak hingga tewas. Sesaat setelah kejadian berdarah di Kadudampit Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok warga)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:21 WIB

Dari Rambonnet Hingga Ayep Zaki, Ngulik Sejarah 23 Wali Kota Sukabumi

Ngobrol dengan penikmat sejarah kesukabumian, Irman “Sufi” Firmansyah, kepemimpinan Kota Sukabumi dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diangkatnya Mr. George François Rambonnet
Wali Kota Pertama, wali kota indonesia merdeka, wali kota dipilih DPRD dan pilkada serta wali Kota Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok berbagai sumber)
Bola22 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)