SUKABUMIUPDATE.com - Istilah mati syahid dalam Islam merupakan hal yang dianggap istimewa. Berbagai keistimewaan yang berlaku bagi seseorang yang mati syahid ada beragam, tergantung pada jenisnya.
Mati syahid sendiri adalah kematian yang mulai, setidaknya dalam agama Islam. Orang yang mati syahid dikatakan akan ditempatkan dalam derajat surga tertinggi.
Mengutip ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diunggah kanal YouTube Taman Surga-Net dengan tajuk Tata Cara Taubat Nasuha dari Dosa Berzina, orang yang mati syahid diberikan empat keistimewaan, yakni tidak merasakan sakitnya sakaratul maut, tidak merasakan azab kubur, tidak merasakan hisab, dan langsung masuk surga.
Namun, UAS menambahkan orang yang mati syahid dapat terhalang masuk surga disebabkan karena ia memiliki utang.
Melansir dari tempi.co, terdapat tiga macam mati syahid menurut Islam, yaitu syahid di dunia dan akhirat, syahid di dunia, dan syahid di akhirat. Ketiganya terdiri dari beberapa jenis sebab. Mengutip dari kanal Muhammadiyah, berikut adalah beberapa jenis orang yang meninggalnya disebut dengan mati syahid.
1. Orang yang Terbunuh di Jalan Allah
Orang yang terbunuh di saat berperang disebut mati syahid. Namun, yang termasuk dalam golongan mati syahid bukan hanya mereka yang terlibat dalam peperangan saja.
Sabilillah atau kemuliaan dalam pengertian umum sangat luas. Kondisi tersebut berlaku bagi siapapun yang meninggalnya karena menempuh amalan dan mengharap keridhaan Allah.
2. Orang yang Meninggal di Jalan Allah
Orang yang meninggal di jalan Allah ada banyak. Misalnya, seseorang yang meninggalnya karena sebab menuntut ilmu, meninggal saat mengalami kecelakaan di perjalanan berdakwah, meninggal ketika sedang dalam agenda dakwah, maupun penegak hukum yang sedang memberantas dan mengatasi kemaksiatan.
3. Orang yang Meninggal Karena Wabah
Rasulullah bersabda tentang penyakit tha’un adalah sebab seseorang mati syahid. Sehingga, mereka yang meninggal dalam keadaan beriman dan tertular penyakit atau wabah tertentu dianggap mati syahid.
Hal itu seperti yang ditulis Dosen Program Studi Ilmu Hadits UIN Sunan Kalijaga Dr. Agung Danarto dalam sebuah artikel. “Siapa yang mati karena suatu wabah penyakit, juga syahid.”
4. Orang yang Meninggal karena Sakit Perut
Menurut Imam An-Nawawi, orang yang meninggalnya karena terdapat penyakit di perutnya, baik karena sebab tenggelam, melahirkan, atau yang lainnya dianggap sebagai mati syahid. Seperti dalam Hadits Riwayat Muslim, “Barang siapa yang mati karena ada penyakit dalam perut maka ia syahid.”
5. Orang yang Meninggal Karena Tenggelam
Dalam hadis riwayat Abu Dawud menjelaskan jenis-jenis mati syahid yang salah satunya adalah meninggal karena tenggelam.
6. Tertimpa Benda Keras
Orang yang sebab meninggalnya karena tertimpa benda keras disebut mati syahid. Pengertian benda keras di sini termasuk tertimpa pohon, tertimpa batu karena longsor, tertimpa pesawat, rudal, tertimpa rumah karena gempa, material gedung tinggi, dan sebagainya.
7. Orang yang Mati Terbakar
Dalam hal ini, orang yang sebab meninggalnya karena terbakar juga disebut mati syahid. Terbakar seperti yang dimaksud termasuk rumahnya mengalami kebakaran, kompor meledak, kendaraannya terbakar, atau terbakar karena kecelakaan kerja.
8. Orang yang Meninggal Karena Melahirkan
Seorang wanita yang saat hamil atau ketika proses persalinan berlangsung dia meninggal dianggap mati syahid.
9. Orang yang Meninggal Karena Membela Hartanya
Maksud dari poin ini sering disalah artikan. Maksudnya adalah seseorang yang tewas saat hendak mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, perampokan, perampasan, penipuan, dan lain-lain disebut mati syahid.
10. Orang yang Mati Karena Membela Agama dan Keluarga
Orang yang mati terbunuh karena sebab membela agama, keturunan, dan anggota keluarganya dianggap mati syahid. Seperti yang disebut dalam hadis riwayat At-Tirmidzi,
“Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”
SOURCE: TEMPO.CO | RISMA DAMAYANTI