SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat wajib berhati-hati saat menyeberangi perlintasan kereta api terutama jika tidak terdapat palang pintu pada perlintasan tersebut.
Setiap kendaraan yang melintasi perlintasan kereta api sudah diatur secara hukum dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau isyarat lain dan mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca Juga :
Sanksi bagi setiap pengendara yang melanggar aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal itu disebutkan setiap pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, terdapat pedoman mengenai cara berlalu lintas saat melewati perlintasan kereta api sebidang yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan jika pengendara wajib menghentikan kendaraannya sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang kemudian menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Pengendara wajib untuk menjaga jarak aman dengan perlintasan kereta saat sedang menunggu kereta lewat.
Kemudian, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Kemudian di Pasal 178 berbunyi Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.