SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Agama atau PA Kabupaten Cianjur mengungkap fakta mengejutkan terkait poliandri atau perempuan bersuami lebih dari satu orang. Ternyata 5 persen dari 1.843 atau lebih dari 90 perkara permohonan dan gugatan cerai sepanjang tahun 2022 dipicu poliandri.
Mengutip suara.com, PA Kabupaten Cianjur mencatat ada sebanyak ada sebanyak 1.843 perkara permohonan dan gugatan cerai selama periode Januari hingga Mei 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 persen diantaranya merupakan kasus poliandri.
Humas PA Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Muktasidin menjelaskan berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat 1.843 perkara, terdiri dari 1.563 gugatan cerai dan 280 permohonan.
"Perkara gugatan perceraian yang mencapai 1.563 itu, disebabkan beberapa faktor, sekitar 90 persen karena ekonomi, dan 5 persen perselisihan dan 5 persen lainnya karena kasus poliandri," katanya pada SuaraBogor.id, Rabu (25/5/2022).
Dari 5 persen gugatan perceraian karena poliandri tersebut, kata dia, rata-rata sang istri menikah kembali sebelum resmi cerai.
"Jadi rata-rata karena mereka sudah merasa sah secara agama, tetapi secara di pengadilan belum resmi, lalu setelah masa iddahnya selesai, mereka nikah lagi, secara hukum kan itu bisa nyatakan poliandri," ucapnya.
Mumu memastikan, hingga saat ini tidak ada kasus yang serupa dengan seorang wanita asal Kecamatan Sukaluyu yang memiliki dua suami sekaligus. "Sejauh ini kasus poliandri yang menonjol seperti beberapa waktu lalu, belum pernah ada baru kali ini saja," ucapnya.
Selain itu ia menambahkan, dari sebanyak 1.563 yang melakukan gugatan perceraian, sekitar 80 persen dilakukan pasangan usia dari 20 hingga 40 tahun, sedangkan 20 persen lainnya merupakan usia 40 tahun ke atas.
"Tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah, sehingga dengan faktor tersebut menimbulkan angka perceraian di Cianjur cukup tinggi," ucapnya.
SUMBER: SUARA.COM (Fauzi Noviandi)