SUKABUMIUPDATE.com - 30 pasangan, peserta sidang isbat nikah yang diadakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil bersama Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, hari ini mendapatkan apa yang mereka dambakan. Rata-rata mereka adalah pasangan yang sudah 20 tahun lebih, menikah tanpa memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Sidang isbat nikahnya sendiri sudah dilakukan di Pengadilan Agama pada 25 Maret 2022 lalu. Penyerahan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP, termasuk Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak, berlangsung hari ini, Kamis 19 Mei 2022 di di Kantor PKK yang dihadiri oleh Wali Kota serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan sidang isbat nikah diadakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum status perkawinan serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. "Selain itu bertujuan pula untuk memberikan pengakuan hukum bagi keturunan dari pasangan-pasangan bahagia ini," ungkap Fahmi dikutip dari portal resmi Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, dalam portal tersebut menerangkan isbat nikah ini masih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kota Sukabumi. "Rata-rata sudah menikah lebih dari 20 tahun," unkap Kardina Karsoedi.